Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sebagai Strategi Manajemen Berbasis Keadilan Sosial dalam Pelayanan Kesehatan
Health Social Security Organizing Agency (BPJS) as a Social Justice-Based Management Strategy in Health Services
Abstract
Kesehatan adalah kebutuhan dasar setiap manusia. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin oleh negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pelaksanaan BPJS kesehatan sebagai pelaksanaan nilai-nilai sila ke 5 Pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif, dimana data penelitian diperoleh dari data sekunder yang meliputi studi pustaka, jurnal, perundang-undangan, publikasi di website. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibuat pemerintah sebagai program kesehatan berbasis keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat menggunakannya demi kelangsungan hidup. BPJS Kesehatan bekerja sama dengan hampir seluruh Pelayanan Kesehatan dimana BPJS sudah memperhitungkan dan menyeleksi ketersediaan jumlah peserta untuk masing-masing Pelayanan Kesehatan. Di Indonesia ditegaskan dalam Undang-Undang Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan kurang mampu sesuai martabat kemanusiaan” dengan demikian pemerintah berupaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, dengan menyelenggarakan program jaminan sosial terutama untuk tujuan terjaminnya hak kesehatan orang miskin atau kurang mampu.
Health is a basic need of every human being. Every Indonesian citizen has the right to get health services guaranteed by the state. The purpose of this study is to describe the implementation of BPJS health as the implementation of the values of the 5th precept of Pancasila which reads "Social justice for all Indonesian people". The research method used in this study is a qualitative analysis method, where research data is obtained from secondary data which includes literature studies, journals, legislation, publications on the website. The results showed that the Social Security Administering Body (BPJS) for Health was created by the government as a social justice-based health program for all Indonesians so that all levels of society could use it for survival. BPJS Health cooperates with almost all Health Services where BPJS has calculated and selected the availability of the number of participants for each Health Service. In Indonesia, it is emphasized in Article 34 paragraph (2) of the 1945 Constitution that "The State shall develop a Social Security System for all the people and empower the weak and underprivileged in accordance with human dignity." especially for the purpose of ensuring the health rights of the poor or underprivileged.
References
Solechan. (2019). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Sebagai Pelayanan Publik. Administrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 4.
Taufiq Nur Hariadi. (2000). Keadilan Pembagian Sistem Kapitasi Pada Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Untuk Mengurangi Defisit.
Anzward, Bruce; Muslaini, Muhammad. (2018). Prinsip Keadilan Dalam Pemenuhan Hak Pasien Penerima bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Jurnal De Facto Vol 5 No.2. Balikpapan.