SOSIALISASI BAHAYA PINJAMAN ONLINE
Abstract
Kemajuan teknologi telah memberikan kemudahan akses terhadap berbagai layanan keuangan, termasuk pinjaman online (pinjol) konvensional. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan berbagai permasalahan seperti bunga tinggi, denda keterlambatan, serta praktik penagihan yang tidak etis. Sementara itu, fintech syariah hadir sebagai alternatif yang menawarkan layanan pembiayaan tanpa riba dan lebih berorientasi pada keadilan serta kemaslahatan. Meskipun demikian, penggunaan fintech syariah masih jauh tertinggal dibandingkan fintech konvensional, salah satunya akibat rendahnya literasi masyarakat mengenai keuangan syariah dan kurangnya pemahaman terkait risiko pinjol ilegal. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi mengenai bahaya pinjaman online serta mendorong preferensi terhadap keuangan syariah. Metode yang digunakan adalah penyuluhan, karena dinilai efektif, sederhana, dan mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa rendahnya literasi keuangan syariah dan ketidakmampuan masyarakat membedakan pinjol legal dan ilegal menjadi faktor utama maraknya korban pinjol. Melalui program literasi yang dilaksanakan di sekolah, peserta didik diharapkan dapat menjadi agen penyebar informasi mengenai bahaya pinjol sehingga ke depan dapat terbentuk gerakan masyarakat yang lebih sadar dan waspada terhadap pinjaman online serta mendukung perkembangan ekosistem keuangan syariah.



